Sepanjang sejarah, monarki telah menjadi bentuk pemerintahan yang dominan di banyak masyarakat. Raja dan ratu telah memerintah kerajaan yang luas, memimpin rakyatnya melewati masa damai dan perang. Kekuasaan dan otoritas raja sering kali dipandang sebagai sesuatu yang ditentukan oleh Tuhan, dan kekuasaan mereka tidak dipertanyakan oleh rakyatnya. Namun, sejarah monarki juga ditandai dengan periode naik turunnya, seiring dengan naik turunnya kekuasaan raja dan ratu seiring berjalannya waktu.
Kebangkitan monarki dapat ditelusuri kembali ke peradaban kuno, seperti Mesir, Mesopotamia, dan Tiongkok, di mana penguasa yang kuat muncul untuk menyatukan rakyatnya dan membentuk pemerintahan terpusat. Raja-raja awal ini memegang kekuasaan absolut, memerintah rakyatnya dengan tegas dan sering kali mengendalikan seluruh aspek masyarakat. Hak ilahi para raja, keyakinan bahwa raja dipilih oleh Tuhan untuk memerintah, merupakan pembenaran umum atas otoritas mereka.
Di Eropa, Abad Pertengahan menyaksikan kebangkitan monarki yang kuat seperti Kekaisaran Romawi Suci, Kerajaan Perancis, dan Kerajaan Inggris. Raja-raja ini mengkonsolidasikan kekuasaan mereka melalui penaklukan, diplomasi, dan aliansi pernikahan, sehingga menciptakan kerajaan besar yang tersebar di berbagai benua. Sistem feodal, di mana pengikut bersumpah setia kepada tuan mereka dengan imbalan perlindungan dan tanah, memperkuat otoritas raja dan memastikan keberlangsungan kekuasaan mereka.
Periode Renaisans dan Pencerahan membawa tantangan baru bagi monarki, seiring dengan mulai berlakunya gagasan demokrasi, hak individu, dan kontrak sosial. Munculnya monarki konstitusional, yang kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi atau parlemen, menandai peralihan ke bentuk pemerintahan yang lebih demokratis. Perang Saudara Inggris, Revolusi Perancis, dan Revolusi Amerika semuanya menantang otoritas raja dan mengarah pada pembentukan bentuk pemerintahan baru berdasarkan prinsip demokrasi dan kesetaraan.
Abad ke-19 dan ke-20 menyaksikan kemunduran banyak monarki seiring dengan revolusi, perang, dan gerakan politik yang melanda seluruh dunia. Bangkitnya nasionalisme, sosialisme, dan komunisme menantang legitimasi raja, yang berujung pada penghapusan banyak keluarga kerajaan dan pembentukan republik. Perang Dunia I dan Perang Dunia II semakin melemahkan kekuasaan raja, seiring dengan runtuhnya kerajaan tradisional dan munculnya bentuk pemerintahan baru.
Saat ini, monarki hanya ada di segelintir negara, seperti Inggris, Jepang, dan Arab Saudi. Meskipun monarki-monarki ini mungkin mempunyai kekuasaan terbatas dan hanya menjalankan peran seremonial, monarki-monarki ini terus melambangkan tradisi dan sejarah yang berlangsung selama berabad-abad. Naik turunnya raja dan ratu sepanjang sejarah merupakan bukti perubahan sifat kekuasaan dan otoritas, dan menjadi pengingat akan dampak jangka panjang monarki terhadap masyarakat di seluruh dunia.